Menristekdikti Mohamad Nasir mengumumkan klasterisasi dan pemeringkatan perguruan tinggi (PT) tahun 2017 kelompok non politeknik dan politeknik, Kamis (17/07/2017) usai perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-72 di lapangan kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong seperti dilansir kelembagaan.ristekdikti. go.id.
Didampingi Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim, Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo dan pejabat eselon I lainnya serta Tim Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia 2017, Mohammad Nasir mengumumkan 5 (lima) klaster PT di Indonesia, dengan komposisi: klaster 1 berjumlah 14 PT; klaster 2 berjumlah 78; klaster 3 berjumlah 691, klaster 4 berjumlah 1,989,dan klaster 5 berjumlah 290.
Ada 14 PT terbaik (klaster I) tahun 2017 kelompok non politeknik, yaitu:1.Universitas Gajah Mada (score 3,66)2.Institut Teknologi Bandung (3,53)3.Institut Pertanian Bogor (3,45)4.Universitas Indonesia (3,38)5.Institut Teknologi Sepuluh Nopember (3,23)6.Universitas Diponegoro (3,08)7.Universitas Airlangga (2,99)8.Universitas Brawijaya (2,97)9.Universitas Hasanuddin (2,96)10.Universitas Negeri Yogyakarta (2,86)11.Universitas Sebelas Maret (2,85)12.Universitas Andalas (2,74)13.Universitas Pendidikan Indonesia (2,73)14.Universitas Padjadjaran (2,72)
Pada tahun 2017 ini, pemeringkatan untuk kelompok politeknik juga diumumkan oleh Kemenristekdikti, yangmana menghasilkan 5 (lima) klusterpoliteknik dengan komposisi: klaster1 berjumlah 10 politeknik; klaster 2 berjumlah 19; klaster 3 berjumlah 53, klaster 4 berjumlah 54, dan klaster 5 berjumlah 52. Peringkat PT terbaik (klaster 1) tahun 2017 untuk kelompok politeknik ini adalah:1.Politeknik Elektronik Negeri Surabaya ( Score 2,24)2.Politeknik Negeri Sriwijaya (1,96)3.Politeknik Negeri Semarang (1,96)4.Politeknik Negeri Malang (1.95)5.Politeknik Negeri Jakarta (1,91)6.Politeknik Negeri Jember (1,88)7.Politeknik Negeri Bandung (1,85)8.Politeknik Negeri Lampung (1,84)9.Politeknik Negeri Medan (1,82)
Dan Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) menduduki peringkat 10 dengan skore 1,71.
Diharapkan hasil pengelompokan/klasterisasi ini dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan dan memutakhirkan datanya di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI) secara teratur, sesuai amanat Pasal 56 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar