15/05/16

ILMIAH: Tradisi Pernikahan Ala Kampung Raja, Sintang

 





Tradisi Pernikahan Melayu Kampung Raja Sintang:
Potret al-‘Urf Sahih di Zaman Modern

Oleh : Lukmanul Hakim
Institut Agama Islam Negeri Pontianak
                                                                                                         
Abstrak
Islam tidak melarang adanya tradisi-tradisi dalam pernikahan selama tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam (al-‘Urf Sahih). Kampung Raja yang terletak di sekitar Istana Al-Mukarramah Kesultanan dan Masjid Jami’ Sultan Nata Sintang merupakan masyarakat Melayu (Islam). Sebagian besar masyarakat Kampung Raja merupakan keturunan dan keluarga raja-raja Sintang yang masih cukup kental dengan tradisi nenek moyang, termasuklah pada tradisi pernikahan. Namun perkembangan zaman yang diikuti dengan perkembangan pemikiran juga berpengaruh terhadap tradisi tersebut sehingga sebagian besar masyarakat sudah meninggalkan tradisi yang dianggap menyimpang atau tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam. Hal tersebut memicu penulis untuk mendeskripsikan Tradisi Pernikahan Melayu di Kampung Raja dengan perspektif Islam. Artikel ini menguraikan tradisi-tradisi yang masih dilaksanakan pada Pernikahan Melayu di Kampung Raja meliputi: (1) Tradisi Khitbah dan Uang Asap, (2) Tradisi Jelang Akad Nikah bagi Mempelai Pria, (3) Walimatul `Ursy dan Tradisi Nopen, (4) Tradisi Lomba antar Suami-Istri, serta (5) Tradisi Pemberian Nama Anak yang merupakan buah dari pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi-tradisi tersebut sebagian besar telah sejalan dengan ajaran Agama Islam, bahkan menjadi potret al-‘Urf Sahih di zaman modern ini. Namun tradisi memecahkan telur dengan tumit oleh mempelai pria jelang akad nikah mengandung unsur mubazir, meskipun masyarakat Kampung Raja memiliki filosofi tersendiri terkait tradisi tersebut.

Kata Kunci : Tradisi, Pernikahan, Melayu, Islam, Modern






PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang secara sempurna mengatur kehidupan umatnya, mulai dari hal yang paling kecil hingga hal yang paling besar. Hal inilah yang membuat penganutnya mengerti bagaimana harus bersikap dan berbuat. Di Indonesia, Islam merupakan agama mayoritas dan juga dikenal dunia sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama islam terbesar.
Selain karena agama, Indonesia juga dikenal oleh negara lain karena memilki keanekaragaman suku dan budaya. Bahkan Dalam Sensus Penduduk Tahun 2010 (SP2010) tersedia 1331 kategori suku. Sejumlah 1331 kategori itu merupakan kode untuk nama suku, nama lain/alias suatu suku, nama subsuku, bahkan nama sub dari subsuku.[1] Setiap suku tentunya memiliki tradisi yang menjadi kebanggaan sekaligus sebagai identitas suku masing-masing, misalnya pada acara tertentu atau upacara-upacara yang diyakini sebagai warisan nenek moyang, misalnya tradisi saat acara kelahiran, pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Namun, dalam artikel ini penulis hanya akan membahas tentang tradisi pada acara pernikahan.
Pernikahan dalam Islam memang telah diatur sedemikian rupa dan rinci, mulai dari perkenalan, lamaran, akad nikah, resepsi dan lain sebagainya. Banyak sekali dalil yang menjelaskan tentang pernikahan yang salah satunya Firman Allah SWT yang artinya:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang...” (QS. Ar-Rûm: 21)
 Selain itu, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan, tepatnya pada bab kedua tentang dasar-dasar perkwinan disebutkan di pasal 3 bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.[2] Sehingga cukup jelas betapa pentingnya suatu pernikahan bagi kehidupan.
Di salah satu daerah di Kalimantan Barat, tepatnya di Kampung Raja, Kabupaten Sintang, tradisi pernikahan dilaksanakan dengan cukup unik, mulai dari proses lamaran, akad nikah, hingga acara resepsi. Masyarakat Kampung Raja merupakan Suku Melayu keturunan raja-raja Sintang. Kampung ini terletak disekitar Istana Al-Mukarramah Kesultanan Sintang dan Masjid Jami’ Sultan Nata[3] Sintang yang pernah menjadi pusat pemerintahan Sintang. Hal ini yang membuat penulis ingin mengulasnya dalam artikel ini.
Artikel ini merupakan hasil penelitian dari kegiatan “Ekspedisi Sintang” yang penulis lakukan bersama anggota Club Menulis IAIN Pontianak. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari, pada Bulan November 2015, yang salah satu tempat tujuannya adalah Kampung Raja.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana proses serta tahapan pada tradisi-tradisi pernikahan di Kampung Raja? serta bagaimana tradisi pernikahan di Kampung Raja tersebut sehingga dapat dikatakan sebagai potret al-‘Urf Sahih di zaman modern ini?.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses serta tahapan pernikahan di Kampung Raja, meliputi; Tradisi Khitbah dan Uang Asap, Tradisi Jelang Akad Nikah bagi Mempelai Pria, Walîmatul ‘Ursy dan Tradisi Nopen, Tradisi Lomba antar Suami-Istri, serta Tradisi Pemberian Nama Anak yang merupakan buah dari pernikahan.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan metode wawancara mendalam. Penulis mencoba menjabarkan Tradisi Pernikahan di Kampung Raja Sintang sehingga dapat dikatakan sebagai potret al-‘Urf Sahih di zaman modern ini dengan perspektif Islam.

SINTANG DAN KAMPUNG RAJA
Sintang adalah salah satu daerah kabupaten yang berada di daerah tingkat II provinsi Kalimantan Barat. Terletak di pertemuan dua sungai yakni Sungai Kapuas dan Sungai Melawi dengan ibu kota Sintang, kabupaten ini  terletak di bagian timur Provinsi Kalimantan Barat atau diantara 1º05’ Lintang Utara serta 0º46’ Lintang Selatan dan 110º50’ Bujur Timur serta 113º20’ Bujur Timur. Hal tersebut disimpulkan bahwa wilayah Kabupaten Sintang dilalui garis Khatulistiwa. Batas wilayah administratif kabupaten Sintang yaitu[4]: Utara berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur) dan Kapuas Hulu, Selatan berbatasan dengan Kalimantan Tengah dan Kabupaten Melawi, Timur berbatasan dengan KalimantanTengah dan Barat berbatasan dengan Ketapang, Sanggau dan Sekadau.
Sintang merupakan daerah di Kalimantan Barat yang masyarakatnya banyak yang berasal dari daerah-daerah lain. Di  kota ini berkumpul berbagai macam suku bangsa yang datang dari daerah lain di Kalimantan Barat, dari Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.[5] Namun, khusus di Kampung Raja, seluruh masyarakatnya adalah Suku Melayu.
Jika diamati tentang suku Melayu yang berada di Sintang, ada beberapa penggolongan yang dapat disimpulkan yaitu penduduk Melayu asli Sintang (Melayu Austronesia), perkawinan campur antar suku Melayu dengan suku Dayak (Melayu turunan) dan suku Dayak yang telah turun-temurun memeluk agama Islam. Masyarakat Sintang menyebutnya Turun Senganan. Sehingga tidak mengherankan apabila antara suku Dayak dan suku Melayu terdapat hubungan keluarga yang sangat erat. Kehidupan di antara mereka sangat harmonis dan saling menghargai yang satu dengan yang lainnya.[6] Sama halnya dengan di Kampung Raja, sebenarnya tidak semua asli Melayu, banyak pula yang merupakan hasil dari perkawinan campuran.
Kampung Raja sendiri merupakan perkampungan yang berada di sekitar Istana Al-Mukarramah Kesultanan Sintang dan Masjid Jami’ Sultan Nata yang pernah menjadi pusat pemerintahan Sintang. Menurut Mas Juleha, disebut Kampung Raja karena kampung ini merupakan tempat tinggal para raja-raja Sintang beserta keluarganya. Mas Juleha sendiri menyebut dirinya sebagai cucu penumbah yang artinya cucu raja.[7]
Menurut Thamrin Hasan yang merupakan juru kunci museum dan istana, Istana Al-Mukarramah Kesultanan Sintang sudah berdiri sejak abad ke-13, sedangkan Masjid Jami’ Sultan Nata didirikan pada tahun 1672 M dan terletak berdampingan dengan Istana Al-Mukarramah itu sendiri.[8] Tentunya ada sejarah panjang mengenai dua bangunan tersebut.
Pada awal berdiri kerajaan Sintang tersebut masih merupakan pemeluk agama hindu. Pada pertengahan abad 17 tersebut mulailah agama Islam berkembang di Kerajaan Sintang, yang dilakukan dengan mengajarkan pokok-pokok Ajaran Islam danseluk beluknya, seperti cara melakukan ibadah dan hal-hal yang berkaitan dengan ajaran Islam dan seluk beluknya, seperti cara melakukan ibadah dan hal-hal yang berkaitan dengan ajaran Islam kepada calon pemeluknya.[9]
Perkembangan agama Islam mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Raden Paruba yang telah menyebar sampai ke daerah-daerah pedalaman. Rakyat Sintang yang sebagian masih menganut animisme dan dinamisme pada akhirnya memilih masuk agama Islam. Orang Dayak yang baru memeluk agama Islam secara langsung mengikuti pola hidup suku melayu. Proses ini bagi orang-orang Kalimantan Barat non Melayu dikenal dengan proses Melayu atau proses turun Melayu.[10] Mulai saat itulah tradisi-tradisi mulai diarahkan ajaran Islam meskipun masih dibumbui dengan ajaran animisme dan dinamisme.

TRADISI PERNIKAHAN MELAYU KAMPUNG RAJA
Tradisi merupakan adat kebiasaan turun temurun yang masih dijalankan di masyarakat, selain itu tradisi juga berarti penilaian atau anggapan bahwa bahwa cara-cara yang telah ada merupakan yang paling baik dan benar.[11] Dalam Islam, tradisi dikenal dengan istilah al-‘Urf. ‘Urf artinya adalah apa-apa yang diketahui manusia dan mereka mempraktekkannya, baik perkataan, perbuatan atau peninggalan.[12]
Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak, dan kelestarian hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan.[13] Pernikahan juga merupakan faktor yang paling kuat atau tembok yang paling kokoh untuk menjaga umat manusia dari godaan setan dan dosa kemaksiatan yang hina.
Sedangkan nama "Malayu" berasal dari Kerajaan Malayu yang pernah ada di kawasan Sungai Batang Hari, Jambi. Dalam perkembangannya, Kerajaan Melayu akhirnya takluk dan menjadi bawahan Kerajaan Sriwijaya. Pemakaian istilah Melayu-pun meluas hingga ke luar Sumatera, mengikuti teritorial imperium Sriwijaya yang berkembang hingga ke Jawa, Kalimantan, dan Semenanjung Malaya. Jadi orang Melayu Semenanjung berasal dari Sumatera.[14] Saat ini melayu dikenal sebagai suku yang memiliki beraneka ragam tradisi yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, meskipun tetap terdapat kesamaan-kesamaan.
Dari pengertian di atas, penulis menyimpulkan bahwa tradisi pada pernikahan melayu berarti cara-cara yang dilakukan masyarakat suku melayu di suatu daerah sejak dulu dalam melangsungkan proses pernikahan sebagai bentuk ketaatan kepada agama.
Tradisi pada pernikahan suku melayu di Kalimantan Barat sangat menarik untuk dibahas. Bahkan dalam kegiatan International Conference: The 1st Borneo Undergraduate Academic Forum 2016 di Pontianak, pernikahan melayu diperesentasikan dua kali oleh dua penelis berbeda dengan tema; (1) Adat Perkawinan Suku Melayu di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat dan (2) Nilai Keunikan Islam dalam Cara Pernikahan Budaya Sambas.
Sesama Suku Melayu, sebenarnya tradisi pernikahan di Kampung Raja dengan Suku Melayu di daerah lain, seperti di Pontianak, Sambas, Mempawah dan daerah lain di Kalimantan Barat memiliki persamaan, misalnya pada saat menjelang hari akad nikah, kedua mempelai akan menjalani Tradisi Betangas dan Berpacar yang juga penulis jabarkan dalam artikel ini.

DALIL TENTANG PERNIKAHAN
Pernikahan atau perkawinan merupakan sesuatu yang sangat penting, dimana dengan perkawinan seseorang dapat membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, bahagia dan sejahtera. Oleh karena itu perkawinan sangat dianjurkan dalam agama Islam, bagi mereka yang mempunyai kesanggupan. Perkawinan adalah perintah dari Allah dan Rasulullah saw. Allah SWT berfirman:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An-Nur : 32)
Selain ayat tersebut diatas, dua ayat Al-Qur’an dan sebuah hadits yang dikutip dari buku Anakku dengarlah Nasehatku Ini berikut menunjukkan bahwa pernikahan adalah penting bagi kehidupan, yaitu:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang...” (QS. Ar-Rum: 21)
“Dia lah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang (tenang) kepadanya...” (QS. Al-A’raf: 189).
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan hidup adalah istri yang shalehah” (HR. Muslim)[15]

TRADISI KHITBAH DAN UANG ASAP
Seperti pada umumnya, sebelum melangsungkan acara pernikahan atau akad nikah, dalam Islam ada suatu proses yang namanya meminang atau lebih sering disebut dengan proses lamaran. Istilah tersebut dikenal dengan khitbah dalam Islam.
Namun, jauh sebelum khitbah dilakukan, ada tradisi yang disebut dengan menyunset. Menyunset diartikan sebagai tradisi buka suara, yangmana pihak laki-laki tersebut memberi utusan/perwalian untuk datang ke rumah pihak perempuan untuk menanyakan kepada orang tua perempuan yang dimaksud, apakah anaknya sudah mempunyai ikatan kepada laki-laki lain atau belum.[16]
Di Kampung Raja, meminang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan yang didampingi keluarga masing-masing. Meminang dalam Islam adalah didasarkan oleh hadits Nabi Muhammad SAW.
“Lihatlah calon istrimu, karena ia (melihatnya) akan mengundang kelanggengan kalian berdua.” (HR. At-Tarmidzi dan An-Nasa’i)[17]
Pada proses meminang ini, tradisi yang masih dipakai di Kampung Raja adalah pemberian uang. Jika calon mempelai laki-laki sudah diterima oleh keluarga calon mempelai perempuan, maka dari pihak laki-laki harus memberikan uang yang dimasukkan ke dalam amplop. Uang yang diberikan tersebut merupakan simbol akan diadakannya resepsi pernikahan atau walimatul ‘urusy.
Apabila uang yang diterima keluarga calon mempelai perempuan dari pihak laki-laki misalnya sebesar Rp. 10.000,- maka tradisinya, uang yang harus disiapkan calon mempelai laki-laki kelak untuk melangsungkan resepsi pernikahan atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Uang Asap” adalah sebesar Rp. 10.000.000,- Ini di luar dari barang-barang hantaran yang nanti juga akan dibawa oleh pihak calon mempelai laki-laki.
Hal ini berarti, jika pihak calon mempelai laki-laki dengan ikhlasnya memberikan amplop dengan isi uang Rp. 100.000,- pada acara lamaran karena menurutnya merupakan nilai yang bisa dikatakan kecil, maka “uang asap” yang harus disiapkan calon mempelai laki-laki dan keluarganya adalah sebesar 100.000.000,-.
Tapi biasanya, jika calon mempelai laki-laki berasal dari luar atau  jauh dari Kampung Raja itu sendiri, yang belum tahu tentang tradisi pernikahan yang masih dipakai di Kampung Raja, maka calon mempelai perempuan harus sudah memberitahukan tradisi tersebut sebelumnya. Ini merupakan sesuatu yang harus, agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari. Secara sederhana Uang Asap dapat diartikan sebagai dana yang akan diberikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, yangmana uang tersebut digunakan untuk acara resepsi.
Laki-laki asli Kampung Raja harus lebih mengerti dan pasti para orang tua sudah memberitahukan sebelumnya. Tradisi ini memang masih dipakai sampai saat ini. Namun tradisi ini juga bisa batal jika telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang bermusyawarah sebelumnya. Pemakaian tradisi ini juga harus melihat kondisi ekonomi keluarga pihak laki-laki itu sendiri, artinya tradisi ini bersifat fleksibel. Sebagaimana Islam tidak akan mempersulit ummatnya.
Sebenarnya uang tersebut hanya sebagai gambaran bagi keluarga calon mempelai perempuan agar mereka bisa memprediksi atau mengira-ngira akan membuat acara seperti apa dan pastinya pihak mempelai perempuan ingin sekali memeriahkan acara resepsi pernikahan tersebut. Ihsanudin yang merupakan salah seorang warga Kampung Raja mengatakan bahwa masyarakat Kampung Raja sangat menghargai tradisi-tradisi yang ada meskipun tak dapat dihindari dari pengaruh modernisasi.[18]
Rukun yang paling pokok dalam pernikahan adalah ridhanya laki-laki dan perempuan dan persetujuan mereka untuk mengikat hidup berkeluarga. Karena perasaan ridha dan setuju bersifat kejiwaan yang tidak dapat dilihat dengan mata kepala, karena itu harus ada perlambang yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan ikatan bersuami istri. Perlambang itu diutarakan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang mengadakan akad.[19]

TRADISI JELANG AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI PRIA[20]
Beberapa hari jelang hari akad nikah tiba, ada tradisi yang dinamakan betangas. Tradisi ini tak hanya dilakukan oleh mempelai laki-laki, namun kedua mempelai tersebut harus melakukannya ditempat masing-masing. Betangas berguna untuk menghilangkan bau keringat yang melekat di badan dan juga untuk mengurangi keluarnya keringat diwaktu duduk di pelaminan saat acara resepsi berlangsung.[21] Betangas dilakukan dengan cara penguapan. Tikar pandan didirikan dan dibentuk melingkar seperti tabung, lalu didalamnya disimpan air panas yang dicampur bahan-bahan tradisional. Setelah calon pengantin masuk, tikar tersebut kemudian ditutup dengan kain.  Calon pengantin akan berdiam diri menikmati uap air panas itu.
Saat hari akad nikah tiba, sebelum masuk ke tempat mempelai perempuan yang merupakan tempat dilangsungkannya acara, ada tradisi-tradisi yang harus dijalani mempelai laki-laki :
Pertama, mempelai laki-laki akan diarak bersama keluarga, berjalan puluhan atau ratusan meter dari tempat dimana akan dilangsungkannya akad pernikahan. Saudara ataupun kerabat pihak keluarga, dalam arakan ini membawa barang antaran yang telah ditata rapi dalam kotak khusus seperti yang dilakukan di daerah lain. Barang antaran tersebut berupa barang-barang kebutuhan mempelai perempuan, seperti: (1) alat shalat, (2) pakaian, (3) sepatu dan sandal, (4) alat make up, (5) aksesoris dan lain sebaginya. Arakan ini diiringi juga alat musik pukul khas melayu yaitu tar dan bacaan shalawat serta syair-syair yang dibuat khusus untuk mengarak pengantin, hingga akhirnya tiba di depan rumah mempelai perempuan. Tradisi membawa barang hantaran ini disebut Mensurong.
Kedua, ketika masih di depan rumah, mempelai laki-laki akan dihadang oleh seorang laki-laki yang berasal dari keluarga mempelai perempuan. Laki-laki yang dirahasiakan itu menggunakan topeng penutup wajah serta memegang senjata tajam yakni pisau dan membawa bakul. Mempelai laki-laki harus mengerti bahwa laki-laki bertopeng itu harus diberi uang. Caranya, uang yang akan diberikan harus dimasukkan ke dalam bakul yang dipegang laki-laki itu. Pemberian uang harus terus dilakukan hingga laki-laki bertopeng tersebut mempersilahkan mempelai laki-laki untuk masuk. Abdul Latif menjelaskan, misalnya pertama kali mempelai laki-laki tersebut memberi uang Rp. 10.000,- tapi laki-laki bertopeng yang menghadang tersebut masih belum mempersilahkan masuk, mempelai laki-laki harus memberi uang lagi. Kemudian memberikan Rp. 20.000,- dan masih belum dipersilahkan masuk. Lalu Rp. 50.000,- dan juga belum dipersilahkan masuk. Biasanya jika sudah memberi sebesar Rp. 100.000,- laki-laki bertopeng yang menghadang tersebut baru akan mempersilahkan masuk. Laki-laki bertopeng itu diibaratkan pagar dari calon mempelai perempuan dan keluarganya yang harus dilewati mempelai laki-laki. Tradisi ini disebut dengan Atan Pagar.
Ketiga, setelah melewati laki-laki bertopeng, masih sebelum masuk ke rumah, masih ada lagi yang harus dilakukan mempelai laki-laki yakni memecahkan telur ayam. Telur ayam yang digunakan adalah telur ayam kampung dan telur tersebut memang sengaja disimpan di atas mangkuk kaca berukuran kecil. Yang harus dilakukan mempelai laki-laki adalah memecahkannya telur di atas mangkuk tersebut. Memecahkannya bukan menggunakan alat atau benda khusus, bukan juga menggunakan tangan secara langsung, melainkan menggunakan tumit. Memecahkan telur dengan tumit yang dilakukan calon mempelai laki-laki mempunyai filosofi tersendiri, yakni tidak ada masalah yang tidak bisa dipecahkan atau diselesaikan. Makna lebih dalam dari pemecahan telur sebelum berlangsungnya akad pernikahan adalah bahwasanya setiap masalah yang akan dihadapi dalam berlangsungnya rumah tangga pada kedua mempelai kelak pasti ada jalan keluarnya atau cara pemecahan masalahnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...” (Al-Baqarah: 286)
Setelah mempelai laki-laki masuk barulah akan dilangsungkan dengan akad nikah yang didalamnya terdapat Ijab Qabul yang telah disepakati para ahli fiqih sebagai syarat sah perkawinan.

WALIMATUL `URSY DAN TRADISI NOPEN
Siang hari setelah Shalat Dzuhur atau sekitar pukul 13.00 WIB barulah kedua mempelai menduduki kursi singgasana dan menjadi raja dan ratu sehari alias resepsi pernikahan dimulai. Acara resepsi pernikahan di Kampung Raja sama seperti pada umumnya,  dilakukan mulai pada siang hari sampai menjelang malam.  Keluarga, kerabat dan tetangga juga sengaja diundang untuk sama-sama merasakan kebahagiaan. Dalam resepsi pernikahan yang cukup penting adalah dilengkapi dengan hidangan yang telah disediakan.
Dalam buku Membina Mahligai Cinta yang Islami terjemahan Qurratul ‘Uyun karya At-Tihami disebutkan bahwa hendaknya orang mengadakan walimah, walau hanya dengan kambing satu; sebagaimana keterangan yang diambil dari para perawi.[22]
Hidangan dalam resepsi pernikahan di Kampung Raja yang paling sering adalah nasi lengkap, meskipun biasa juga ditambah makanan lain seperti bakso dan lain sebagainya. Dalam sebuah hadits shahih dari Anas ra., ia berkata:
“Nabi SAW tidak mengadakan walimah dengan menggunakan sesuatu dari semua istri beliau melebihi walimah yang diadkan ketika menikahi Zainab, yaitu beliau mengadakan walimah dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari)
Untuk hiburan, sudah seperti pada umumnya. Ada yang menggunakan Band Dangdut atau Pop dan Musik Orgen Tunggal. Hiburan yang dipakai tak lepas dari pengaruh modernisasi, baik dari jenis musik maupun lagu-lagunya.
Usai resepsi pernikahan berlangsung, ada tradisi yang disebut dengan Nopen. Nopen merupakan tradisi yang dilaksanakan guna memeriahkan setiap acara, termasuklah acara pernikahan. Meski tidak ikut serta, kedua mempelai dianjurkan untuk menonton tradisi ini guna menghibur dan semakin merasa bahagia.
Tradisi atau Adat Nopen ini juga dipresentasikan pada International Conference: The 1st Borneo Undergraduate Academic Forum 2016. Dalam Proceeding hasil kegiatan tersebut, panelis menyebutkan bahwa Nopen merupakan satu hal yang ditunggu penonton. Penonton rela menunggu sampai malam hingga hiburan ini ditampilkan.[23]
Selain di acara pernikahan, Tradisi Nopen juga sering dilaksanakan, terutama pada acara-acara di istana. Salah seorang mahasiswi STKIP-PGRI Persada Khatulistiwa Sintang, Nur Irawati mengaku sering melihat Tradisi Nopen setelah acara-acara besar di Istana Al-Mukarramah Kesultanan Sintang.[24]
Tradisi Nopen ditandai dengan adanya orang-orang yang menyamar dengan topeng dan lain seagainya. Ada yang seperti badut, hantu dan lain-lain hingga identitassnya tidak dikenali oleh orang lain, termasuk lawan mainnya. Pada tradisi Nopen ini, mereka yang menyamar akan menari-nari, berjoget mengikuti irama musik yang diperdengarkan. Musik memang sengaja dihidupkan dengan suara agak keras untuk mengiringi mereka-mereka yang menyamar tadi. Tradisi ini pun hanya lebih cocok untuk kaum adam dan memang diperuntukkan untuk laki-laki saja, meskipun perempuan juga dipersilahkan jika ingin ikut.

TRADISI LOMBA ANTAR SUAMI-ISTRI
Pasca atau setelah resepsi pernikahan selesai, masih ada lagi tradisi yang harus dilewati pengantin. Tradisi ini sebenarnya dapat dikatakan sebagai permainan atau lomba yang harus dilakukan oleh kedua mempelai. Tradisi ini dilakukan sehari setelah acara resepsi berlangsung.
Pertama, permainan atau lomba memutuskan benang. Permainan ini dilakukan oleh kedua mempelai di halaman rumah. Dengan hitungan dari satu sampai tujuh oleh saudara atau keluarga yang hadir disitu, kedua mempelai harus secepat mungkin memutuskan benang yang telah dipegang masig-masing.
Kedua, permainan atau lomba meniup lilin. Sama halnya dengan lomba memutuskan benang, permainan ini juga dilakukan oleh kedua mempelai. Dalam hitungan ketujuh oleh orang-orang yang hadir pula, kedua mempelai harus secepat mungkin meniup lilin.
Rasulullah SAW juga pernah melakukan lomba lari dengan istrinya, Aisyah binti Abu Bakar, sebagaimana hadits berikut:
“Aisyah berkata: Rasulullah SAW berlomba denganku hingga aku dapat mendahuluinya. Demikianlah aku selalu mendahuluinya sampai ketika aku menjadi gemuk, beliau berlomba denganku dan beliau mendahuluiku. Lalu (Rasulullah) bersabda: Kali ini penebus yang dulu.” (HR. Ahmad, dari Abu Dawud)
Rasulullah ternyata menjadikan perlombaan itu dalam usaha menciptakan kehidupan keluarga yang sakinah dan dipenuhi dengan kasih sayang.[25]
Ketiga, permainan yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah mandi-mandi. Mandi-mandi ini tidak dilakukan di sungai, bukan juga di halaman, melainkan di dalam rumah mempelai perempuan itu sendiri. Keluarga mempelai perempuan harus ikhlas rumahnya basah. Siapapun yang ada di rumah tersebut juga bersiap-siap basah, karena permainan ini tak memandang apa dan siapa, serta tak peduli kerabat bahkan keluarga.
Fahmi Ichwan, seorang staf di Pascasarjana IAIN Pontianak yang juga merupakan asli putra Kampung Raja Sintang, menjelaskan bahwa mandi-mandi tidak wajid dilakukan di dalam rumah. Biasa juga dilakukan di halaman rumah dari mempelai perempuan. Orang lain selain kedua mempelai juga boleh ikut berbahagia dalam tradisi atau permainan mandi-mandi ini. Hal yang paling ditunggu-tunggu adalah jika ada yang memulai melempar dengan air kotor seperti air comberan, pasti akan mengundang banyak tawa dan menjadi tontonan menarik.[26]
Filosofi dari semua permainan atau perlombaan tersebut (kedua, ketiga dan keempat), menurut Abdul Latif yakni untuk melihat kecekatan antara mempelai laki-laki dan perempuan. Selain itu, juga untuk melihat sudah siapkah kedua mempelai tersebut untuk mengarungi bahtera rumah tangga satu atap. Allah SWT berfirman:
“Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keseimbangan)...” (QS. Ar-Rahman: 7)
Dari ayat ini, Qurish Shihab mengatakan bahwa kebahagiaan suami-istri atau rumah tangga ditentukan oleh keseimbangan neraca. Kelebihan atau kekurangan pada satu sisi neraca mengakibatkan kegelisahan serta mengenyahkan kebahagiaan.[27] Sehingga lomba atau permainan tersebut diatas dapat dikatakan mampu menumbuhkan keseimbangan atau keserasian antara suami dan istri.

TRADISI PEMBERIAN NAMA ANAK
Setiap manusia yang telah melakukan pernikahan tentu akan mendambakan keturunan. keturunan sangat penting artinya bagi manusia, selain untuk kelestarian garis keturunan yang sudah ada, juga merupakan kehormatan dan kebahagiaan.[28]
Hamim Thohari menyebutkan bahwa setiap orang tua secara fitrah memiliki rasa cinta, kasih, dan sayang kepada anak-anaknya. Cinta dan kasih sayang kepada anaknya tumbuh bahkan jauh sebelum melahirkan mereka.[29] Allah SWT berfirman:
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS. Al-Kahfi: 46)
Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman:
“Dia lah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang (tenang) kepadanya. Maka setelah digaulinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa berat, keduanya (suami-istri) memohon kepada Allah, Tuhan mereka, seraya berkata: Sesungguhnya jika Engkau memberikan kami anak yang shaleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 189)
Anak yang dilahirkan tentu akan diberikan nama yang baik oleh orang tua dengan harapan agar anak menjadi baik pula. pengaruh nama terhadap pemiliknya memang sulit untuk dibuktikan secara ilmiah. Namun Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah yang dikutip dari buku Nama Indah, Nama Islami berpendapat bahwa antara nama pemiliknya memiliki kaitan dalam makna dan hikmah. karena nama dapat menimbulkan sugesti dan sifat optimisme bagi pemiliknya.[30]
Thamrin Hasan menjelaskan bahwa sistem pemberian nama anak di Kampung Raja hampir sama dengan di kesultanan lain. Di Pontianak misalnya, sudah tidak asing lagi dengan istilah Syarif dan Syarifah, atau di Sambas yang menggunakan nama Urai bagi keturunan raja. Karena Kampung Raja didominasi oleh keturunan raja-raja Sintang, istilah dalam pemberian namanya juga ada cara tersendiri. Di sekitar Istana Al-Mukarrmah alias Kampung Raja lebih dikenal dengan istilah Raden dan Mas. Raden untuk keturunan laki-laki dan Mas untuk perempuan.[31] Sistem pemberian nama seperti ini lebih dikenal dengan istilah marga.
Pemberian nama di Kampung Raja sebenarnya tidak lepas dari sejarah Kesultanan Sintang yang ada hubungannya dengan orang Jawa. Yangmana perkembangan agama Islam di Sintang mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Raden Paruba yang berasal dari Jawa.
Pasangan suami istri yang kedua-duanya masih merupakan keturunan raja bisa memberi nama anak mereka dengan marga itu. Jika suami saja yang keturunan raja, anaknya juga masih bisa diberi marga tersebut. Namun, jika istri saja yang keturunan raja, biasanya anaknya tidak akan diberi marga tersebut karena menurut mereka marga akan tetap terjaga hanya pada keturunan laki-laki.
Zaman yang semakin modern juga mempengaruhi orang tua dalam pemberian nama anaknya. Meskipun masih keturunan raja, orang tua di Kampung Raja sekarang lebih banyak tidak menggunakan marga tersebut untuk anaknya. Namun, diantara mereka ada yang membuat gelar atau marga tersendiri, misalnya menambahkan nama kakek atau ayah bahkan ada yang hanya menambahkan singkatan R atau AR dan lain sebagainya pada akhir nama anak-anak mereka.

TRADISI PERNIKAHAN MELAYU KAMPUNG RAJA SEBAGAI POTRET AL-‘URF SAHIH DI ZAMAN MODERN
Menurut Abdul-Karim Zaidan, secara terminologi istilah ‘urf  berarti “Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.”[32] Sedangkan Al-‘Uruf Shahih Adalah kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nas (ayat atau hadis), tidak menghilangkan kemaslahtan mereka, dan tidak pula membawa madharat kepada mereka.[33] Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas kawin.
Melihat rangkaian tradisi pada pernikahan di Kampung Raja Sintang, hampir seluruhnya sudah sejalan dengan ajaran Islam dan tidak menyimpang sehingga dapat dikatakan sebagai Al-‘Uruf Sahih.
   Masa modern ditandai dengan perkembangan pesat di bidang ilmu pengetahuan, politik, dan teknologi. Dari akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, seni modern, politik, iptek, dan budaya tak hanya mendominasi Eropa Barat dan Amerika Utara, namun juga hampir setiap jengkal daerah di dunia. Termasuk berbagai macam pemikiran yang pro maupun yang kontra terhadap dunia Barat.[34] Di zaman yang semakin modern ini, sudah seharusnya pemikiran juga ikut modern. Namun harus tetap pada jalur yang benar. Sudah seharusnya pula tradisi-tradisi semakin diarahkan ke ajaran Islam, tanpa harus merasa takut dengan sikap masyarakat.
   Di Kampung Raja sebagaimana dijelaskan Abdul Latif, bahwa masyarakat sudah banyak meninggalkan tradisi-tradisi yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Pada pernikahan misalnya, masyarakat telah meninggalkan Tradisi Buang-buang yang biasanya dilakukan sebelum acara pernikahan berlangsung. Dahulu, Tradisi Buang-buang dianggap sebagai tradisi yang akan mempengaruhi acara pernikahan yang akan dilaksanakan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perkembangan zaman memang diikuti dengan perkembangan pemikiran. Masyarakat Kampung Raja sadar bahwa pada tradisi buang-buang terdapat kemubadiziran yang dibenci Allah SWT. Sehingga masyarakat dengan mudah meninggalkan tradisi tersebut. Namun dibalik itu semua, peran pendakwah juga sangat penting. Sebelum tradisi tersebut ditinggalkan, sudah banyak sekali pendakwah yang menjelaskan tentang tradisi. Sehingga lama-kelamaan masyarakat sadar dan meninggalkan tradisi yang dilarang.

PENUTUP
Pernikahan merupakan suatu proses sakral yangmana hal ini sangat diyakini semua agama untuk ditaati. Pernikahan bagi laki-laki dan perempuan merupakan proses penghalalan dari yang sebelumnya haram. Pernikahan merupakan perintah dan dilaksanakan guna mengharapkan berkah Allah SWT agar menjadi keluarga bahagia. Pernikahan merupakan pembeda bagi manusia yang punya pikiran dan hewan.
Tradisi pada Pernikahan Melayu Kampung Raja yang telah dijabarkan meliputi; (1) Meminang atau Lamaran (Khitbah), (2) Akad Nikah dan Ijab Qabul (3) Resepsi Pernikahan atau Walimatul `Ursy (4) Pasca Resepsi dan (5) Pemberian Nama Anak dapat disimpulkan sebagai tradisi yang sejalan dengan ajaran Agama Islam atau al-Uruf Sahih. Selain itu juga relevan dengan Zaman Modern seperti saat ini. Hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukan lagi tradisi-tradisi yang tidak sejalan Islam, seperti Tradisi Buang-buang untuk memohon keselamatan.
Zaman yang semakin modern membuat masyarakat semakin memahami mana yang baik dan mana yang tidak baik dalam tradisi yang selama ini dilakukan. Apalagi tradisi yang mengandung unsur syirik atau menduakan Tuhan. Hal ini tak lepas dari peran para pendakwah sebagaimana telah penulis jelaskan pada bagian terakhir, bahwa para pendakwah sudah dapat dikatakan berhasil karena telah membuat masyarakat mudah menerima ajaran Islam yang sebenarnya.
Dapat penulis simpulkan bahwa tradisi yang dilakukan masyarakat Kampung Raja pada pernikahan sudah sejalan dengan ajaran agama Islam atau al-‘Urf Sahih (tradisi yang baik) dan dapat dikatakan sebagai Potret al-‘Urf Sahih di Zaman Modern, meskipun masih terdapat kemubadziran seperti pada pemecahan telur dengan tumit yang dapat dikatakan atau mendekati al-‘Urf Fasid (tradisi yang tidak baik) meskipun dengan filosofi yang logis. Namun secara keseluruhan, tahapan-tahapan tradisi dalam pernikahan melayu di Kampung Raja tersebut diatas dapat menambah pengetahuan dengan filosofi masing-masing. Selain itu juga akan menginsirasi untuk lebih cinta pada tradisi negeri ini.
Meski demikian, tradisi-tradisi seperti tersebut diatas tetap harus menjadi perhatian tokoh masyarakat dan tokoh agama. Jangan sampai tradisi-tradisi tersebut justru mengarah kepada istilah al-‘Urf fasid dan membuat masyarakat menjadi lalai dengan perintah-perintah agama yang lain.



[1] “Mengulik Data Suku di Indonesia” diakses pada 2 Agustus 2017 dari https://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/id/127
[2] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi hukum Islam, (Bandung: Citra Umbara), h.324
[3] Sultan Nata adalah salah satu Sultan termashur dalam kerajaan Sintang. Tindakan Sultan Nata ini sangat simbolik dan penting bagi sebuah kerajaan Islam Sintang. Beliau membangun msjid untuk rakyatnya. Mengangkat pejabat-pejabat pemerintahaannya yang berdasarkan hukum Islam dan memulai menuliskan sejarah Sintang serta membuat Undang-Undang Kerajaan Sintang. Lihat Syahzaman dan Hasanudin, Sintang dalam Lintasan Sejarah, (Pontianak: Remoe Grafika Pontianak, 2003), h.15-16.
[4] Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Selayang Pandang Kabupaten Sintang, (Sintang: Bagian Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sintang, 2006), h.9.
[5] Yusriadi, ed., Kampung Raja Sintang, (Pontianak: STAIN Pontianak, 2016), h.15
[6] Syahzaman, Sintang dalam Lintasan Sejarah. (Pontianak: Armico, 1990), h.15.
[7] Memang, Mas Juleha merupakan cucu dari Ade Moehammad Djoen yang merupakan salah seorang pendiri Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Moehammad Djoen Sintang yang merupakan seorang keturunan raja
[8] Wawancara Pribadi dengan Thamrin Hasan. Sintang, 11 November 2015.
[9] Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak, Jurnal Sejarah dan Budaya Kalimantan, (Pontianak: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak, 2003), h.8.
[10] Syahzaman dan Hasanudin, Sintang dalam Lintasan Sejarah, h.15-16.
[11] Meity Taqdir Qodratillah, dkk. Kamus Bahasa Indonesia untuk Pelajar. (Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2011), h.567
[12] Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih, 4th ed. (Jakarta: Raja Grafindo, 2003), h.236.
[13] Sayid Sadiq, Fikih Sunnah 6. (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1980), h.7
[14] “Suku Melayu” diakses pada 5 Agustus 2017 dari https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Melayu#Melayu_Indonesia
[15] S. Tabrani, Anakku Dengarlah Nasehatku Ini: Dilengkapi dengan Kisah Kehidupan, (Jakarta: Bintang Indonesia, 2011), h.21-22
[16] Sintang Culture, “Adat Pernikahan Melayu Sintang”, artikel diakses pada 5 Agustus 2017 dari  http://sintangculture.blogspot.com/2008/11/adat-perkawinan-melayu-sintang.html.
[17] M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anakku. (Jakarta: Lentera Hati, 2007), h.57
[18] Wawancara Pribadi dengan Ihsanudin. Sintang, 11 November 2015
[19] Sayid Sadiq, Fikih Sunnah 6, h.53.
[20] Sebagian besar tradisi ini berasal dari Wawancara Pribadi dengan Abdul Latif. Sintang, 11 November 2015
[21] Sintang Culture, “Adat Pernikahan Melayu Sintang”, artikel diakses pada 5 Agustus 2017 dari  http://sintangculture.blogspot.com/2008/11/adat-perkawinan-melayu-sintang.html.
[22] Muhammad At-Tihami, Membina Mahligai Cinta yang Islami. (Jakarta: Bintang Terang, 2006), h.59
[23] Ajeng Nur Afifah Pangestuti. “Nopen Adat Melayu Sintang” in Zaenuddin Hudi Prasojo and Faizal Amin, ed,. Proceeding: The 1st Borneo Undergraduate Academic Forum, Pontianak 1-3 August 2016. (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2016), h.61
[24] Wawancara Pribadi dengan Nur Irawati. Sintang, 12 November 2015
[25] Muhammad Thalib, 40 Langkah Melestarikan Kemesraan Suami Istri. (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1997), h.225
[26] Wawancara Pribadi dengan Fahmi Ichwan. Sintang, 12 November 2015
[27] M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anakku. (Jakarta: Lentera Hati, 2007), h.111
[28] Jhoni Hadi Saputra dan Shilloneta Qatrunada, Nama Indah, Nama Islami, (Surabaya: Karya Agung), h.7
[29] Thohari, Hamim. “Gelorakan Kasih Sayanag dalam Keluarga,”  Majalah Suara Hidayatullah. Edisi 7/ XXI/ (Nopember 2008): h.8
[30] Jhoni Hadi Saputra dan Shilloneta Qatrunada, Nama Indah, Nama Islami, h.7
[31] Wawancara Pribadi dengan Thamrin Hasan. Sintang, 11 November 2015
[32] M. Zein Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta : Kencana, 2005), h.153
[33] Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, (Jakarta : Amzah, 2010), h.156
[34] “Zaman Modern” artikel diakses pada 10 Agustus 2017 dari https://id.wikipedia.org/wiki/Zaman_modern

Tidak ada komentar:
Tulis komentar