Tradisi Pernikahan Melayu Kampung Raja Sintang:
Potret al-‘Urf Sahih di Zaman Modern
Oleh : Lukmanul Hakim
Institut Agama Islam
Negeri Pontianak
Abstrak
Islam tidak melarang adanya tradisi-tradisi dalam pernikahan selama tidak
bertentangan dengan ajaran Agama Islam (al-‘Urf Sahih).
Kampung Raja yang terletak di sekitar Istana Al-Mukarramah Kesultanan dan
Masjid Jami’ Sultan Nata Sintang merupakan masyarakat Melayu (Islam). Sebagian
besar masyarakat Kampung Raja merupakan keturunan dan keluarga raja-raja
Sintang yang masih cukup kental dengan tradisi nenek moyang, termasuklah pada
tradisi pernikahan. Namun perkembangan zaman yang diikuti dengan perkembangan pemikiran
juga berpengaruh terhadap tradisi tersebut sehingga sebagian besar masyarakat
sudah meninggalkan tradisi yang dianggap menyimpang atau tidak sesuai dengan
ajaran Agama Islam. Hal tersebut memicu penulis untuk mendeskripsikan Tradisi
Pernikahan Melayu di Kampung Raja dengan perspektif Islam. Artikel ini
menguraikan tradisi-tradisi yang masih dilaksanakan pada Pernikahan Melayu di
Kampung Raja meliputi: (1) Tradisi Khitbah dan Uang Asap, (2) Tradisi Jelang
Akad Nikah bagi Mempelai Pria, (3) Walimatul `Ursy dan Tradisi Nopen, (4)
Tradisi Lomba antar Suami-Istri, serta (5) Tradisi Pemberian Nama Anak yang
merupakan buah dari pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tradisi-tradisi tersebut sebagian besar telah sejalan dengan ajaran Agama
Islam, bahkan menjadi potret al-‘Urf Sahih di zaman modern
ini. Namun tradisi memecahkan telur dengan tumit oleh mempelai pria jelang akad
nikah mengandung unsur mubazir, meskipun masyarakat Kampung Raja memiliki
filosofi tersendiri terkait tradisi tersebut.
Kata Kunci : Tradisi, Pernikahan, Melayu, Islam, Modern
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama
yang secara sempurna mengatur kehidupan umatnya, mulai dari hal yang paling
kecil hingga hal yang paling besar. Hal inilah yang membuat penganutnya
mengerti bagaimana harus bersikap dan berbuat. Di Indonesia, Islam merupakan
agama mayoritas dan juga dikenal dunia sebagai negara dengan jumlah pemeluk
agama islam terbesar.
Selain karena agama,
Indonesia juga dikenal oleh negara lain karena memilki keanekaragaman suku dan
budaya. Bahkan Dalam Sensus Penduduk Tahun 2010 (SP2010) tersedia 1331 kategori
suku. Sejumlah 1331 kategori itu merupakan kode untuk nama suku, nama
lain/alias suatu suku, nama subsuku, bahkan nama sub dari subsuku.[1] Setiap suku
tentunya memiliki tradisi yang menjadi kebanggaan sekaligus sebagai identitas
suku masing-masing, misalnya pada acara tertentu atau upacara-upacara yang
diyakini sebagai warisan nenek moyang, misalnya tradisi saat acara kelahiran,
pernikahan, kematian dan lain sebagainya. Namun, dalam artikel ini penulis
hanya akan membahas tentang tradisi pada acara pernikahan.
Pernikahan
dalam Islam memang telah diatur sedemikian rupa dan rinci, mulai dari
perkenalan, lamaran, akad nikah, resepsi dan lain sebagainya. Banyak sekali
dalil yang menjelaskan tentang pernikahan yang salah satunya Firman Allah SWT
yang artinya:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang...” (QS. Ar-Rûm: 21)
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan, tepatnya pada bab kedua
tentang dasar-dasar perkwinan disebutkan di pasal 3 bahwa perkawinan bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.[2]
Sehingga cukup jelas betapa pentingnya suatu pernikahan bagi kehidupan.
Di salah satu daerah di
Kalimantan Barat, tepatnya di Kampung Raja, Kabupaten Sintang, tradisi pernikahan
dilaksanakan dengan cukup unik, mulai dari proses lamaran, akad nikah, hingga
acara resepsi. Masyarakat Kampung Raja merupakan Suku Melayu keturunan
raja-raja Sintang. Kampung ini terletak disekitar Istana Al-Mukarramah
Kesultanan Sintang dan Masjid Jami’ Sultan Nata[3] Sintang
yang pernah menjadi pusat pemerintahan Sintang. Hal ini yang membuat penulis
ingin mengulasnya dalam artikel ini.
Artikel ini merupakan
hasil penelitian dari kegiatan “Ekspedisi Sintang” yang penulis lakukan bersama
anggota Club Menulis IAIN Pontianak. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga
hari, pada Bulan November 2015, yang salah satu tempat tujuannya adalah Kampung
Raja.
Fokus penelitian ini
adalah bagaimana proses serta tahapan pada tradisi-tradisi pernikahan di
Kampung Raja? serta bagaimana tradisi pernikahan di Kampung Raja tersebut sehingga
dapat dikatakan sebagai potret al-‘Urf Sahih
di zaman modern ini?.
Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui proses serta tahapan pernikahan di
Kampung Raja, meliputi; Tradisi Khitbah dan Uang Asap, Tradisi Jelang
Akad Nikah bagi Mempelai Pria, Walîmatul ‘Ursy dan Tradisi Nopen,
Tradisi Lomba antar Suami-Istri, serta Tradisi Pemberian Nama Anak yang
merupakan buah dari pernikahan.
Penelitian ini adalah
penelitian kualitatif deskriptif dengan metode wawancara mendalam. Penulis
mencoba menjabarkan Tradisi Pernikahan di Kampung Raja Sintang sehingga dapat
dikatakan sebagai potret al-‘Urf Sahih
di zaman modern ini dengan
perspektif Islam.
SINTANG DAN KAMPUNG RAJA
Sintang adalah salah
satu daerah kabupaten yang berada di daerah tingkat II provinsi Kalimantan
Barat. Terletak di pertemuan dua sungai yakni Sungai Kapuas dan Sungai Melawi
dengan ibu kota Sintang, kabupaten ini
terletak di bagian timur Provinsi Kalimantan Barat atau diantara 1º05’
Lintang Utara serta 0º46’ Lintang Selatan dan 110º50’ Bujur Timur serta 113º20’
Bujur Timur. Hal tersebut disimpulkan bahwa wilayah Kabupaten Sintang dilalui
garis Khatulistiwa. Batas wilayah administratif kabupaten Sintang yaitu[4]: Utara
berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur) dan Kapuas Hulu, Selatan berbatasan
dengan Kalimantan Tengah dan Kabupaten Melawi, Timur berbatasan dengan
KalimantanTengah dan Barat berbatasan dengan Ketapang, Sanggau dan Sekadau.
Sintang merupakan
daerah di Kalimantan Barat yang masyarakatnya banyak yang berasal dari
daerah-daerah lain. Di kota ini
berkumpul berbagai macam suku bangsa yang datang dari daerah lain di Kalimantan
Barat, dari Pulau Jawa, Sumatera dan Sulawesi.[5] Namun,
khusus di Kampung Raja, seluruh masyarakatnya adalah Suku Melayu.
Jika diamati tentang suku Melayu yang berada di
Sintang, ada beberapa penggolongan yang dapat disimpulkan yaitu penduduk Melayu
asli Sintang (Melayu Austronesia), perkawinan campur antar suku Melayu dengan
suku Dayak (Melayu turunan) dan suku Dayak yang telah turun-temurun memeluk
agama Islam. Masyarakat Sintang menyebutnya Turun Senganan. Sehingga tidak
mengherankan apabila antara suku Dayak dan suku Melayu terdapat hubungan
keluarga yang sangat erat. Kehidupan di antara mereka sangat harmonis dan
saling menghargai yang satu dengan yang lainnya.[6]
Sama halnya dengan di Kampung Raja, sebenarnya tidak semua asli Melayu, banyak
pula yang merupakan hasil dari perkawinan campuran.
Kampung Raja sendiri
merupakan perkampungan yang berada di sekitar Istana Al-Mukarramah Kesultanan
Sintang dan Masjid Jami’ Sultan Nata yang pernah menjadi pusat pemerintahan
Sintang. Menurut Mas Juleha, disebut Kampung Raja karena kampung ini merupakan tempat tinggal
para raja-raja Sintang beserta keluarganya. Mas Juleha sendiri menyebut dirinya sebagai cucu penumbah yang artinya cucu raja.[7]
Menurut Thamrin Hasan
yang merupakan juru kunci museum dan istana, Istana Al-Mukarramah Kesultanan
Sintang sudah berdiri sejak abad ke-13, sedangkan Masjid Jami’ Sultan Nata
didirikan pada tahun 1672 M dan terletak berdampingan dengan Istana
Al-Mukarramah itu sendiri.[8] Tentunya
ada sejarah panjang mengenai dua bangunan tersebut.
Pada awal berdiri
kerajaan Sintang tersebut masih merupakan pemeluk agama hindu. Pada pertengahan abad
17 tersebut mulailah agama Islam berkembang di Kerajaan Sintang, yang dilakukan
dengan mengajarkan pokok-pokok Ajaran Islam danseluk beluknya, seperti cara
melakukan ibadah dan hal-hal yang berkaitan dengan ajaran Islam dan seluk
beluknya, seperti cara melakukan ibadah dan hal-hal yang berkaitan dengan
ajaran Islam kepada calon pemeluknya.[9]
Perkembangan agama
Islam mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Raden Paruba yang telah
menyebar sampai ke daerah-daerah pedalaman. Rakyat Sintang yang sebagian masih
menganut animisme dan dinamisme pada akhirnya memilih masuk agama Islam. Orang
Dayak yang baru memeluk agama Islam secara langsung mengikuti pola hidup suku
melayu. Proses ini bagi orang-orang Kalimantan Barat non Melayu dikenal dengan
proses Melayu atau proses turun Melayu.[10] Mulai
saat itulah tradisi-tradisi mulai diarahkan ajaran Islam meskipun masih
dibumbui dengan ajaran animisme dan dinamisme.
TRADISI PERNIKAHAN
MELAYU KAMPUNG RAJA
Tradisi merupakan adat
kebiasaan turun temurun yang masih dijalankan di masyarakat, selain itu tradisi
juga berarti penilaian atau anggapan bahwa bahwa cara-cara yang telah ada
merupakan yang paling baik dan benar.[11] Dalam Islam, tradisi dikenal
dengan istilah al-‘Urf. ‘Urf artinya adalah apa-apa yang
diketahui manusia dan mereka mempraktekkannya, baik perkataan, perbuatan atau
peninggalan.[12]
Pernikahan adalah suatu
cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang
biak, dan kelestarian hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan
peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan.[13] Pernikahan
juga merupakan faktor yang paling kuat atau tembok yang paling kokoh untuk
menjaga umat manusia dari godaan setan dan dosa kemaksiatan yang hina.
Sedangkan nama
"Malayu" berasal dari Kerajaan Malayu yang pernah ada di kawasan
Sungai Batang Hari, Jambi. Dalam perkembangannya, Kerajaan Melayu akhirnya
takluk dan menjadi bawahan Kerajaan Sriwijaya. Pemakaian istilah Melayu-pun
meluas hingga ke luar Sumatera, mengikuti teritorial imperium Sriwijaya yang
berkembang hingga ke Jawa, Kalimantan, dan Semenanjung Malaya. Jadi orang
Melayu Semenanjung berasal dari Sumatera.[14] Saat
ini melayu dikenal sebagai suku yang memiliki beraneka ragam tradisi yang
berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, meskipun tetap terdapat
kesamaan-kesamaan.
Dari pengertian di
atas, penulis menyimpulkan bahwa tradisi pada pernikahan melayu berarti
cara-cara yang dilakukan masyarakat suku melayu di suatu daerah sejak dulu
dalam melangsungkan proses pernikahan sebagai bentuk ketaatan kepada agama.
Tradisi pada pernikahan
suku melayu di Kalimantan Barat sangat menarik untuk dibahas. Bahkan dalam
kegiatan International Conference: The 1st Borneo Undergraduate
Academic Forum 2016 di Pontianak, pernikahan
melayu diperesentasikan dua kali oleh dua penelis berbeda dengan tema; (1) Adat Perkawinan Suku Melayu di Kabupaten
Mempawah Kalimantan Barat dan (2) Nilai
Keunikan Islam dalam Cara Pernikahan Budaya Sambas.
Sesama Suku Melayu,
sebenarnya tradisi pernikahan di Kampung Raja dengan Suku Melayu di daerah
lain, seperti di Pontianak, Sambas, Mempawah dan daerah lain di Kalimantan
Barat memiliki persamaan, misalnya pada saat menjelang hari akad nikah, kedua
mempelai akan menjalani Tradisi Betangas dan Berpacar yang juga penulis
jabarkan dalam artikel ini.
DALIL TENTANG PERNIKAHAN
Pernikahan atau perkawinan
merupakan sesuatu yang sangat penting, dimana dengan perkawinan seseorang dapat
membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, bahagia dan sejahtera.
Oleh karena itu perkawinan sangat dianjurkan dalam agama Islam, bagi mereka
yang mempunyai kesanggupan. Perkawinan adalah perintah dari Allah dan
Rasulullah saw. Allah SWT berfirman:
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An-Nur : 32)
Selain ayat tersebut
diatas, dua ayat Al-Qur’an dan sebuah hadits yang dikutip dari buku Anakku dengarlah Nasehatku Ini berikut
menunjukkan bahwa pernikahan adalah penting bagi kehidupan, yaitu:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang...” (QS. Ar-Rum: 21)
“Dia lah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Dia menciptakan
istrinya agar dia merasa senang (tenang) kepadanya...” (QS. Al-A’raf: 189).
“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan
hidup adalah istri yang shalehah” (HR. Muslim)[15]
TRADISI KHITBAH
DAN UANG ASAP
Seperti pada umumnya,
sebelum melangsungkan acara pernikahan atau akad nikah, dalam Islam ada suatu
proses yang namanya meminang atau lebih sering disebut dengan proses lamaran. Istilah
tersebut dikenal dengan khitbah dalam
Islam.
Namun, jauh sebelum khitbah
dilakukan, ada tradisi yang disebut dengan menyunset. Menyunset diartikan
sebagai tradisi buka suara, yangmana pihak laki-laki tersebut memberi utusan/perwalian
untuk datang ke rumah pihak perempuan untuk menanyakan kepada orang tua
perempuan yang dimaksud, apakah anaknya sudah mempunyai ikatan kepada laki-laki
lain atau belum.[16]
Di Kampung Raja,
meminang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai
perempuan yang didampingi keluarga masing-masing. Meminang dalam Islam adalah
didasarkan oleh hadits Nabi Muhammad SAW.
“Lihatlah calon istrimu, karena ia (melihatnya) akan mengundang
kelanggengan kalian berdua.” (HR. At-Tarmidzi dan
An-Nasa’i)[17]
Pada proses meminang
ini, tradisi yang masih dipakai di Kampung Raja adalah pemberian uang. Jika
calon mempelai laki-laki sudah diterima oleh keluarga calon mempelai perempuan,
maka dari pihak laki-laki harus memberikan uang yang dimasukkan ke dalam
amplop. Uang yang diberikan tersebut merupakan simbol akan diadakannya resepsi
pernikahan atau walimatul ‘urusy.
Apabila uang yang
diterima keluarga calon mempelai perempuan dari pihak laki-laki misalnya
sebesar Rp. 10.000,- maka tradisinya, uang yang harus disiapkan calon mempelai
laki-laki kelak untuk melangsungkan resepsi pernikahan atau yang dikenal
masyarakat dengan sebutan “Uang Asap”
adalah sebesar Rp. 10.000.000,- Ini di luar dari barang-barang hantaran yang
nanti juga akan dibawa oleh pihak calon mempelai laki-laki.
Hal ini berarti, jika
pihak calon mempelai laki-laki dengan ikhlasnya memberikan amplop dengan isi
uang Rp. 100.000,- pada acara lamaran
karena menurutnya merupakan nilai yang bisa dikatakan kecil, maka “uang asap”
yang harus disiapkan calon mempelai laki-laki dan keluarganya adalah sebesar
100.000.000,-.
Tapi biasanya, jika
calon mempelai laki-laki berasal dari luar atau
jauh dari Kampung Raja itu sendiri, yang belum tahu tentang tradisi
pernikahan yang masih dipakai di Kampung Raja, maka calon mempelai perempuan harus
sudah memberitahukan tradisi tersebut sebelumnya. Ini merupakan sesuatu yang
harus, agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari. Secara sederhana
Uang Asap dapat diartikan sebagai dana yang akan diberikan dari pihak laki-laki
kepada pihak perempuan, yangmana uang tersebut digunakan untuk acara resepsi.
Laki-laki asli Kampung
Raja harus lebih mengerti dan pasti para orang tua sudah memberitahukan
sebelumnya. Tradisi ini memang masih dipakai sampai saat ini. Namun tradisi ini
juga bisa batal jika telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang
bermusyawarah sebelumnya. Pemakaian tradisi ini juga harus melihat kondisi
ekonomi keluarga pihak laki-laki itu sendiri, artinya tradisi ini bersifat
fleksibel. Sebagaimana Islam tidak akan mempersulit ummatnya.
Sebenarnya uang
tersebut hanya sebagai gambaran bagi keluarga calon mempelai perempuan agar
mereka bisa memprediksi atau mengira-ngira akan membuat acara seperti apa dan
pastinya pihak mempelai perempuan ingin sekali memeriahkan acara resepsi
pernikahan tersebut. Ihsanudin yang merupakan salah seorang warga Kampung Raja mengatakan
bahwa masyarakat Kampung Raja sangat menghargai tradisi-tradisi yang ada
meskipun tak dapat dihindari dari pengaruh modernisasi.[18]
Rukun yang paling pokok
dalam pernikahan adalah ridhanya laki-laki dan perempuan dan persetujuan mereka
untuk mengikat hidup berkeluarga. Karena perasaan ridha dan setuju bersifat
kejiwaan yang tidak dapat dilihat dengan mata kepala, karena itu harus ada
perlambang yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan ikatan bersuami
istri. Perlambang itu diutarakan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang
mengadakan akad.[19]
TRADISI JELANG AKAD
NIKAH BAGI MEMPELAI PRIA[20]
Beberapa hari jelang
hari akad nikah tiba, ada tradisi yang dinamakan betangas. Tradisi ini tak
hanya dilakukan oleh mempelai laki-laki, namun kedua mempelai tersebut harus
melakukannya ditempat masing-masing. Betangas berguna untuk menghilangkan bau
keringat yang melekat di badan dan juga untuk mengurangi keluarnya keringat
diwaktu duduk di pelaminan saat acara resepsi berlangsung.[21]
Betangas dilakukan dengan cara penguapan. Tikar pandan didirikan dan dibentuk
melingkar seperti tabung, lalu didalamnya disimpan air panas yang dicampur
bahan-bahan tradisional. Setelah calon pengantin masuk, tikar tersebut kemudian
ditutup dengan kain. Calon pengantin
akan berdiam diri menikmati uap air panas itu.
Saat hari akad nikah
tiba, sebelum masuk ke tempat mempelai perempuan yang merupakan tempat dilangsungkannya
acara, ada tradisi-tradisi yang harus dijalani mempelai laki-laki :
Pertama, mempelai laki-laki akan
diarak bersama keluarga, berjalan puluhan atau ratusan meter dari tempat dimana
akan dilangsungkannya akad pernikahan. Saudara ataupun kerabat pihak keluarga,
dalam arakan ini membawa barang antaran yang telah ditata rapi dalam kotak
khusus seperti yang dilakukan di daerah lain. Barang antaran tersebut berupa
barang-barang kebutuhan mempelai perempuan, seperti: (1) alat shalat, (2) pakaian,
(3) sepatu dan sandal, (4) alat make up,
(5) aksesoris dan lain sebaginya. Arakan
ini diiringi juga alat musik pukul khas melayu yaitu tar dan bacaan shalawat serta
syair-syair yang dibuat khusus untuk mengarak pengantin, hingga akhirnya tiba
di depan rumah mempelai perempuan. Tradisi membawa barang hantaran ini disebut Mensurong.
Kedua, ketika masih di depan rumah, mempelai laki-laki akan
dihadang oleh seorang laki-laki yang berasal dari keluarga mempelai perempuan. Laki-laki
yang dirahasiakan itu menggunakan topeng penutup wajah serta memegang senjata
tajam yakni pisau dan membawa bakul. Mempelai laki-laki harus mengerti bahwa
laki-laki bertopeng itu harus diberi uang. Caranya, uang yang akan diberikan
harus dimasukkan ke dalam bakul yang dipegang laki-laki itu. Pemberian uang
harus terus dilakukan hingga laki-laki bertopeng tersebut mempersilahkan mempelai
laki-laki untuk masuk. Abdul Latif menjelaskan, misalnya pertama kali mempelai laki-laki
tersebut memberi uang Rp. 10.000,- tapi laki-laki bertopeng yang menghadang
tersebut masih belum mempersilahkan masuk, mempelai laki-laki harus memberi uang
lagi. Kemudian memberikan Rp. 20.000,- dan masih belum dipersilahkan masuk.
Lalu Rp. 50.000,- dan juga belum dipersilahkan masuk. Biasanya jika sudah
memberi sebesar Rp. 100.000,- laki-laki bertopeng yang menghadang tersebut baru
akan mempersilahkan masuk. Laki-laki bertopeng itu diibaratkan pagar dari calon
mempelai perempuan dan keluarganya yang harus dilewati mempelai laki-laki.
Tradisi ini disebut dengan Atan Pagar.
Ketiga, setelah melewati laki-laki
bertopeng, masih sebelum masuk ke rumah, masih ada lagi yang harus dilakukan
mempelai laki-laki yakni memecahkan telur ayam. Telur ayam yang digunakan
adalah telur ayam kampung dan telur tersebut memang sengaja disimpan di atas
mangkuk kaca berukuran kecil. Yang harus dilakukan mempelai laki-laki adalah
memecahkannya telur di atas mangkuk tersebut. Memecahkannya bukan menggunakan
alat atau benda khusus, bukan juga menggunakan tangan secara langsung,
melainkan menggunakan tumit. Memecahkan telur dengan tumit yang dilakukan calon
mempelai laki-laki mempunyai filosofi tersendiri, yakni tidak ada masalah yang
tidak bisa dipecahkan atau diselesaikan. Makna lebih dalam dari pemecahan telur
sebelum berlangsungnya akad pernikahan adalah bahwasanya setiap masalah yang
akan dihadapi dalam berlangsungnya rumah tangga pada kedua mempelai kelak pasti
ada jalan keluarnya atau cara pemecahan masalahnya. Hal ini sejalan dengan
firman Allah SWT:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...” (Al-Baqarah: 286)
Setelah mempelai
laki-laki masuk barulah akan dilangsungkan dengan akad nikah yang didalamnya
terdapat Ijab Qabul yang telah
disepakati para ahli fiqih sebagai syarat sah perkawinan.
WALIMATUL `URSY DAN TRADISI NOPEN
Siang hari setelah
Shalat Dzuhur atau sekitar pukul 13.00 WIB barulah kedua mempelai menduduki
kursi singgasana dan menjadi raja dan ratu sehari alias resepsi pernikahan
dimulai. Acara resepsi pernikahan di Kampung Raja sama seperti pada
umumnya, dilakukan mulai pada siang hari
sampai menjelang malam. Keluarga,
kerabat dan tetangga juga sengaja diundang untuk sama-sama merasakan
kebahagiaan. Dalam resepsi pernikahan yang cukup penting adalah dilengkapi
dengan hidangan yang telah disediakan.
Dalam buku Membina Mahligai Cinta yang Islami
terjemahan Qurratul ‘Uyun karya
At-Tihami disebutkan bahwa hendaknya orang mengadakan walimah, walau hanya
dengan kambing satu; sebagaimana keterangan yang diambil dari para perawi.[22]
Hidangan dalam resepsi
pernikahan di Kampung Raja yang paling sering adalah nasi lengkap, meskipun
biasa juga ditambah makanan lain seperti bakso dan lain sebagainya. Dalam
sebuah hadits shahih dari Anas ra., ia berkata:
“Nabi SAW tidak mengadakan walimah dengan menggunakan sesuatu dari semua
istri beliau melebihi walimah yang diadkan ketika menikahi Zainab, yaitu beliau
mengadakan walimah dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari)
Untuk hiburan, sudah
seperti pada umumnya. Ada yang menggunakan Band Dangdut atau Pop dan Musik
Orgen Tunggal. Hiburan yang dipakai tak lepas dari pengaruh modernisasi, baik dari
jenis musik maupun lagu-lagunya.
Usai resepsi pernikahan
berlangsung, ada tradisi yang disebut dengan Nopen. Nopen merupakan tradisi
yang dilaksanakan guna memeriahkan setiap acara, termasuklah acara pernikahan.
Meski tidak ikut serta, kedua mempelai dianjurkan untuk menonton tradisi ini
guna menghibur dan semakin merasa bahagia.
Tradisi atau Adat Nopen
ini juga dipresentasikan pada International
Conference: The 1st Borneo
Undergraduate Academic Forum 2016. Dalam
Proceeding hasil kegiatan tersebut, panelis menyebutkan bahwa Nopen
merupakan satu hal yang ditunggu penonton. Penonton rela menunggu sampai malam
hingga hiburan ini ditampilkan.[23]
Selain di acara pernikahan,
Tradisi Nopen juga sering dilaksanakan, terutama pada acara-acara di istana.
Salah seorang mahasiswi STKIP-PGRI Persada Khatulistiwa Sintang, Nur Irawati
mengaku sering melihat Tradisi Nopen setelah acara-acara besar di Istana
Al-Mukarramah Kesultanan Sintang.[24]
Tradisi Nopen ditandai
dengan adanya orang-orang yang menyamar dengan topeng dan lain seagainya. Ada
yang seperti badut, hantu dan lain-lain hingga identitassnya tidak dikenali
oleh orang lain, termasuk lawan mainnya. Pada tradisi Nopen ini, mereka yang
menyamar akan menari-nari, berjoget mengikuti irama musik yang diperdengarkan.
Musik memang sengaja dihidupkan dengan suara agak keras untuk mengiringi
mereka-mereka yang menyamar tadi. Tradisi ini pun hanya lebih cocok untuk kaum
adam dan memang diperuntukkan untuk laki-laki saja, meskipun perempuan juga
dipersilahkan jika ingin ikut.
TRADISI LOMBA ANTAR
SUAMI-ISTRI
Pasca atau setelah
resepsi pernikahan selesai, masih ada lagi tradisi yang harus dilewati
pengantin. Tradisi ini sebenarnya dapat dikatakan sebagai permainan atau lomba yang
harus dilakukan oleh kedua mempelai. Tradisi ini dilakukan sehari setelah acara
resepsi berlangsung.
Pertama, permainan atau lomba
memutuskan benang. Permainan ini dilakukan oleh kedua mempelai di halaman
rumah. Dengan hitungan dari satu sampai tujuh oleh saudara atau keluarga yang
hadir disitu, kedua mempelai harus secepat mungkin memutuskan benang yang telah
dipegang masig-masing.
Kedua, permainan atau lomba meniup lilin. Sama halnya dengan
lomba memutuskan benang, permainan ini juga dilakukan oleh kedua mempelai. Dalam
hitungan ketujuh oleh orang-orang yang hadir pula, kedua mempelai harus secepat
mungkin meniup lilin.
Rasulullah SAW juga
pernah melakukan lomba lari dengan istrinya, Aisyah binti Abu Bakar,
sebagaimana hadits berikut:
“Aisyah berkata: Rasulullah SAW berlomba denganku hingga aku dapat
mendahuluinya. Demikianlah aku selalu mendahuluinya sampai ketika aku menjadi
gemuk, beliau berlomba denganku dan beliau mendahuluiku. Lalu (Rasulullah)
bersabda: Kali ini penebus yang dulu.” (HR. Ahmad, dari Abu
Dawud)
Rasulullah ternyata
menjadikan perlombaan itu dalam usaha menciptakan kehidupan keluarga yang
sakinah dan dipenuhi dengan kasih sayang.[25]
Ketiga, permainan yang lebih
dikenal oleh masyarakat dengan istilah mandi-mandi. Mandi-mandi ini tidak dilakukan
di sungai, bukan juga di halaman, melainkan di dalam rumah mempelai perempuan
itu sendiri. Keluarga mempelai perempuan harus ikhlas rumahnya basah. Siapapun
yang ada di rumah tersebut juga bersiap-siap basah, karena permainan ini tak
memandang apa dan siapa, serta tak peduli kerabat bahkan keluarga.
Fahmi Ichwan, seorang
staf di Pascasarjana IAIN Pontianak yang juga merupakan asli putra Kampung Raja
Sintang, menjelaskan bahwa mandi-mandi tidak wajid dilakukan di dalam rumah. Biasa
juga dilakukan di halaman rumah dari mempelai perempuan. Orang lain selain
kedua mempelai juga boleh ikut berbahagia dalam tradisi atau permainan
mandi-mandi ini. Hal yang paling ditunggu-tunggu adalah jika ada yang memulai
melempar dengan air kotor seperti air comberan, pasti akan mengundang banyak
tawa dan menjadi tontonan menarik.[26]
Filosofi dari semua
permainan atau perlombaan tersebut (kedua, ketiga dan keempat), menurut Abdul
Latif yakni untuk melihat kecekatan antara mempelai laki-laki dan perempuan.
Selain itu, juga untuk melihat sudah siapkah kedua mempelai tersebut untuk
mengarungi bahtera rumah tangga satu atap. Allah SWT berfirman:
“Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca
(keseimbangan)...” (QS. Ar-Rahman: 7)
Dari ayat ini, Qurish
Shihab mengatakan bahwa kebahagiaan suami-istri atau rumah tangga ditentukan
oleh keseimbangan neraca. Kelebihan atau kekurangan pada satu sisi neraca
mengakibatkan kegelisahan serta mengenyahkan kebahagiaan.[27] Sehingga
lomba atau permainan tersebut diatas dapat dikatakan mampu menumbuhkan
keseimbangan atau keserasian antara suami dan istri.
TRADISI PEMBERIAN NAMA ANAK
Setiap manusia yang
telah melakukan pernikahan tentu akan mendambakan keturunan. keturunan sangat
penting artinya bagi manusia, selain untuk kelestarian garis keturunan yang
sudah ada, juga merupakan kehormatan dan kebahagiaan.[28]
Hamim Thohari
menyebutkan bahwa setiap orang tua secara fitrah memiliki rasa cinta, kasih,
dan sayang kepada anak-anaknya. Cinta dan kasih sayang kepada anaknya tumbuh bahkan
jauh sebelum melahirkan mereka.[29] Allah
SWT berfirman:
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS. Al-Kahfi: 46)
Dalam ayat lain Allah
SWT juga berfirman:
“Dia lah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Dia
menciptakan istrinya agar dia merasa senang (tenang) kepadanya. Maka setelah
digaulinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia
merasa berat, keduanya (suami-istri) memohon kepada Allah, Tuhan mereka, seraya
berkata: Sesungguhnya jika Engkau memberikan kami anak yang shaleh, tentulah
kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 189)
Anak yang dilahirkan
tentu akan diberikan nama yang baik oleh orang tua dengan harapan agar anak
menjadi baik pula. pengaruh nama terhadap pemiliknya memang sulit untuk
dibuktikan secara ilmiah. Namun Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah yang dikutip dari
buku Nama Indah, Nama Islami
berpendapat bahwa antara nama pemiliknya memiliki kaitan dalam makna dan
hikmah. karena nama dapat menimbulkan sugesti dan sifat optimisme bagi pemiliknya.[30]
Thamrin Hasan
menjelaskan bahwa sistem pemberian nama anak di Kampung Raja hampir sama dengan
di kesultanan lain. Di Pontianak misalnya, sudah tidak asing lagi dengan
istilah Syarif dan Syarifah, atau di Sambas yang menggunakan nama Urai bagi
keturunan raja. Karena Kampung Raja didominasi oleh keturunan raja-raja
Sintang, istilah dalam pemberian namanya juga ada cara tersendiri. Di sekitar
Istana Al-Mukarrmah alias Kampung Raja lebih dikenal dengan istilah Raden dan
Mas. Raden untuk keturunan laki-laki dan Mas untuk perempuan.[31] Sistem
pemberian nama seperti ini lebih dikenal dengan istilah marga.
Pemberian nama di
Kampung Raja sebenarnya tidak lepas dari sejarah Kesultanan Sintang yang ada
hubungannya dengan orang Jawa. Yangmana perkembangan agama Islam di Sintang
mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Raden Paruba yang berasal dari Jawa.
Pasangan suami istri
yang kedua-duanya masih merupakan keturunan raja bisa memberi nama anak mereka
dengan marga itu. Jika suami saja yang keturunan raja, anaknya juga masih bisa
diberi marga tersebut. Namun, jika istri saja yang keturunan raja, biasanya
anaknya tidak akan diberi marga tersebut karena menurut mereka marga akan tetap
terjaga hanya pada keturunan laki-laki.
Zaman yang semakin
modern juga mempengaruhi orang tua dalam pemberian nama anaknya. Meskipun masih
keturunan raja, orang tua di Kampung Raja sekarang lebih banyak tidak
menggunakan marga tersebut untuk anaknya. Namun, diantara mereka ada yang
membuat gelar atau marga tersendiri, misalnya menambahkan nama kakek atau ayah
bahkan ada yang hanya menambahkan singkatan R atau AR dan lain sebagainya pada
akhir nama anak-anak mereka.
TRADISI PERNIKAHAN
MELAYU KAMPUNG RAJA SEBAGAI POTRET AL-‘URF
SAHIH DI ZAMAN MODERN
Menurut Abdul-Karim
Zaidan, secara terminologi istilah ‘urf
berarti “Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena
telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa
perbuatan atau perkataan.”[32]
Sedangkan Al-‘Uruf Shahih Adalah
kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan
dengan nas (ayat atau hadis), tidak menghilangkan kemaslahtan mereka,
dan tidak pula membawa madharat kepada mereka.[33] Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan hadiah kepada
pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas kawin.
Melihat rangkaian
tradisi pada pernikahan di Kampung Raja Sintang, hampir seluruhnya sudah
sejalan dengan ajaran Islam dan tidak menyimpang sehingga dapat dikatakan
sebagai Al-‘Uruf Sahih.
Masa modern ditandai dengan perkembangan pesat di bidang ilmu
pengetahuan, politik, dan teknologi. Dari akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20,
seni modern, politik, iptek, dan budaya tak hanya mendominasi Eropa Barat dan
Amerika Utara, namun juga hampir setiap jengkal daerah di dunia. Termasuk
berbagai macam pemikiran yang pro maupun yang kontra terhadap dunia Barat.[34] Di
zaman yang semakin modern ini, sudah seharusnya pemikiran juga ikut modern.
Namun harus tetap pada jalur yang benar. Sudah seharusnya pula tradisi-tradisi
semakin diarahkan ke ajaran Islam, tanpa harus merasa takut dengan sikap
masyarakat.
Di Kampung Raja sebagaimana dijelaskan Abdul Latif, bahwa
masyarakat sudah banyak meninggalkan tradisi-tradisi yang tidak sejalan dengan
ajaran Islam. Pada pernikahan misalnya, masyarakat telah meninggalkan Tradisi
Buang-buang yang biasanya dilakukan sebelum acara pernikahan berlangsung.
Dahulu, Tradisi Buang-buang dianggap sebagai tradisi yang akan mempengaruhi
acara pernikahan yang akan dilaksanakan.
Hal tersebut
menunjukkan bahwa perkembangan zaman memang diikuti dengan perkembangan
pemikiran. Masyarakat Kampung Raja sadar bahwa pada tradisi buang-buang terdapat
kemubadiziran yang dibenci Allah SWT. Sehingga masyarakat dengan mudah
meninggalkan tradisi tersebut. Namun dibalik itu semua, peran pendakwah juga
sangat penting. Sebelum tradisi tersebut ditinggalkan, sudah banyak sekali
pendakwah yang menjelaskan tentang tradisi. Sehingga lama-kelamaan masyarakat
sadar dan meninggalkan tradisi yang dilarang.
PENUTUP
Pernikahan merupakan
suatu proses sakral yangmana hal ini sangat diyakini semua agama untuk ditaati.
Pernikahan bagi laki-laki dan perempuan merupakan proses penghalalan dari yang
sebelumnya haram. Pernikahan merupakan perintah dan dilaksanakan guna
mengharapkan berkah Allah SWT agar menjadi keluarga bahagia. Pernikahan
merupakan pembeda bagi manusia yang punya pikiran dan hewan.
Tradisi pada Pernikahan
Melayu Kampung Raja yang telah dijabarkan meliputi; (1) Meminang atau Lamaran (Khitbah), (2) Akad Nikah dan Ijab Qabul (3)
Resepsi Pernikahan atau Walimatul `Ursy (4) Pasca Resepsi dan
(5) Pemberian Nama Anak dapat disimpulkan sebagai tradisi yang sejalan dengan
ajaran Agama Islam atau al-Uruf Sahih. Selain itu juga relevan dengan Zaman
Modern seperti saat ini. Hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukan lagi
tradisi-tradisi yang tidak sejalan Islam, seperti Tradisi Buang-buang untuk
memohon keselamatan.
Zaman yang semakin
modern membuat masyarakat semakin memahami mana yang baik dan mana yang tidak
baik dalam tradisi yang selama ini dilakukan. Apalagi tradisi yang mengandung
unsur syirik atau menduakan Tuhan. Hal ini tak lepas dari peran para pendakwah
sebagaimana telah penulis jelaskan pada bagian terakhir, bahwa para pendakwah
sudah dapat dikatakan berhasil karena telah membuat masyarakat mudah menerima
ajaran Islam yang sebenarnya.
Dapat penulis simpulkan
bahwa tradisi yang dilakukan masyarakat Kampung Raja pada pernikahan sudah
sejalan dengan ajaran agama Islam atau al-‘Urf
Sahih (tradisi yang baik) dan dapat dikatakan sebagai
Potret al-‘Urf Sahih
di Zaman Modern, meskipun masih terdapat kemubadziran seperti pada
pemecahan telur dengan tumit yang dapat dikatakan atau mendekati al-‘Urf Fasid
(tradisi yang tidak baik) meskipun dengan filosofi yang logis. Namun secara
keseluruhan, tahapan-tahapan tradisi dalam pernikahan melayu
di Kampung Raja tersebut diatas dapat menambah pengetahuan dengan filosofi
masing-masing. Selain itu juga akan menginsirasi untuk lebih cinta pada tradisi
negeri ini.
Meski demikian,
tradisi-tradisi seperti tersebut diatas tetap harus menjadi perhatian tokoh
masyarakat dan tokoh agama. Jangan sampai tradisi-tradisi tersebut justru mengarah
kepada istilah al-‘Urf fasid
dan membuat masyarakat menjadi lalai dengan perintah-perintah agama yang lain.
[1]
“Mengulik Data Suku di Indonesia” diakses pada 2 Agustus 2017 dari https://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/id/127
[2]
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi
hukum Islam, (Bandung: Citra Umbara), h.324
[3]
Sultan Nata adalah salah satu Sultan termashur dalam kerajaan Sintang. Tindakan
Sultan Nata ini sangat simbolik dan penting bagi sebuah kerajaan Islam Sintang.
Beliau membangun msjid untuk rakyatnya. Mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahaannya yang berdasarkan hukum Islam dan memulai menuliskan sejarah
Sintang serta membuat Undang-Undang Kerajaan Sintang. Lihat Syahzaman dan
Hasanudin, Sintang dalam Lintasan Sejarah, (Pontianak: Remoe Grafika
Pontianak, 2003), h.15-16.
[4]
Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Selayang Pandang Kabupaten Sintang,
(Sintang: Bagian Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sintang, 2006), h.9.
[5]
Yusriadi, ed., Kampung Raja Sintang, (Pontianak: STAIN Pontianak, 2016), h.15
[6]
Syahzaman, Sintang dalam Lintasan Sejarah. (Pontianak: Armico, 1990),
h.15.
[7]
Memang, Mas Juleha merupakan cucu dari Ade Moehammad Djoen yang merupakan salah
seorang pendiri Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Moehammad Djoen Sintang yang
merupakan seorang keturunan raja
[8]
Wawancara Pribadi dengan Thamrin Hasan. Sintang, 11 November 2015.
[9]
Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak, Jurnal Sejarah dan
Budaya Kalimantan, (Pontianak: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional
Pontianak, 2003), h.8.
[10]
Syahzaman dan Hasanudin, Sintang dalam Lintasan Sejarah, h.15-16.
[11]
Meity Taqdir Qodratillah, dkk. Kamus Bahasa Indonesia untuk Pelajar. (Jakarta:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2011),
h.567
[12]
Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqih, 4th ed. (Jakarta: Raja
Grafindo, 2003), h.236.
[13] Sayid
Sadiq, Fikih Sunnah 6. (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1980), h.7
[14]
“Suku Melayu” diakses pada 5 Agustus 2017 dari
https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Melayu#Melayu_Indonesia
[15]
S. Tabrani, Anakku Dengarlah Nasehatku Ini: Dilengkapi dengan Kisah
Kehidupan, (Jakarta: Bintang Indonesia, 2011), h.21-22
[16]
Sintang Culture, “Adat Pernikahan Melayu Sintang”, artikel diakses pada
5 Agustus 2017 dari
http://sintangculture.blogspot.com/2008/11/adat-perkawinan-melayu-sintang.html.
[17]
M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anakku. (Jakarta:
Lentera Hati, 2007), h.57
[18]
Wawancara Pribadi dengan Ihsanudin. Sintang, 11 November 2015
[19]
Sayid Sadiq, Fikih Sunnah 6, h.53.
[20]
Sebagian besar tradisi ini berasal dari Wawancara Pribadi dengan Abdul Latif.
Sintang, 11 November 2015
[21]
Sintang Culture, “Adat Pernikahan Melayu Sintang”, artikel diakses pada
5 Agustus 2017 dari
http://sintangculture.blogspot.com/2008/11/adat-perkawinan-melayu-sintang.html.
[22]
Muhammad At-Tihami, Membina Mahligai Cinta yang Islami. (Jakarta:
Bintang Terang, 2006), h.59
[23]
Ajeng Nur Afifah Pangestuti. “Nopen Adat Melayu Sintang” in Zaenuddin Hudi Prasojo
and Faizal Amin, ed,. Proceeding: The 1st Borneo Undergraduate Academic
Forum, Pontianak 1-3 August 2016. (Pontianak: IAIN Pontianak Press, 2016),
h.61
[24]
Wawancara Pribadi dengan Nur Irawati. Sintang, 12 November 2015
[25]
Muhammad Thalib, 40 Langkah Melestarikan Kemesraan Suami Istri. (Bandung:
Irsyad Baitus Salam, 1997), h.225
[26]
Wawancara Pribadi dengan Fahmi Ichwan. Sintang, 12 November 2015
[27]
M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anakku. (Jakarta:
Lentera Hati, 2007), h.111
[28] Jhoni
Hadi Saputra dan Shilloneta Qatrunada, Nama Indah, Nama Islami, (Surabaya:
Karya Agung), h.7
[29] Thohari,
Hamim. “Gelorakan Kasih Sayanag dalam Keluarga,” Majalah Suara Hidayatullah. Edisi 7/
XXI/ (Nopember 2008): h.8
[30]
Jhoni Hadi Saputra dan Shilloneta Qatrunada, Nama Indah, Nama Islami,
h.7
[31]
Wawancara Pribadi dengan Thamrin Hasan. Sintang, 11 November 2015
[34]
“Zaman Modern” artikel diakses pada 10 Agustus 2017 dari https://id.wikipedia.org/wiki/Zaman_modern

Tidak ada komentar:
Tulis komentar